Tuesday, May 22, 2012

Pembiayaan Kepemilikan Mobil Bank Mega Syariah

KPM Utama iB
Pembiayaan Kepemilikan Mobil Sesuai Syariah
KPM Utama iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah murabahah dengan angsuran sesuai kemampuan nasabah yang telah disepakati sejak awal sampai akhir masa pembiayaan sehingga memberikan ketenangan dan kepastian jumlah pembayaran (angsuran) bagi nasabah.



Keunggulan :

  • Proses cepat dan persyaratan mudah.
  • Perlindungan asuransi syariah.
  • Bebas asuransi kebakaran tahun pertama.
  • On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
  • Bekerjasama dengan Menpera dan Bapertarum dalam memberikan subsidi uang muka dan pembiayaan uang muka.
Keunggulan :
  • Lebih tentram karena sesuai prinsip syariah.
  • Lebih tenang karena jumlah angsuran telah ditetapkan sampai jangka waktu pembiayaan berakhir.
  • Lebih aman karena dilindungi oleh Asuransi Syariah.
  • Lebih mudah dengan pembayaran angsuran melalui auto debet di seluruh kantor Bank Mega Syariah, Jaringan ATM Bersama dan ATM Prima (on line).
  • Proses cepat dan persyaratan yang mudah.
  • Jangka waktu fleksibel.
Tujuan :
  • Pemilikan mobil baik baru maupun lama.
  • Plafond Pembiayaan :
  • Rp. 25.000.000 - Rp 1.000.000.000
  • Uang Muka :
  • Minimal 15% dari harga on the road untuk mobil baru produksi Jepang.
  • Minimal 50% dari harga on the road untuk mobil baru produksi Eropa,Korea dan mobil built up.
  • Minimal 20% dari nilai taksasi bank untuk mobil lama.

Jangka Waktu Pembiayaan :

  • 1 - 7 tahun untuk mobil baru produksi Jepang.
  • 1 - 5 tahun untuk mobil baru produksi Eropa dan Korea.
  • 1 - 5 tahun untuk mobil bekas, usia mobil sampai dengan jangka waktu pembiayaan maksimum 10 tahun.

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia.
  • Perorangan (bukan badan usaha).
  • Usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
  • Karyawan/Wiraswasta/Profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
  • Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.


Biaya - Biaya : Administrasi,Asuransi,dan Notaris.

No comments:

Post a Comment

Info Syariah