Thursday, June 14, 2012

Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif dari Bank Mega Syariah

Bank Garansi iB
Penjaminan Pembayaran Usaha Produktif Sesuai Syariah
Bank Garansi iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah kafalah yaitu akad penjaminan yang diberikan oleh Bank Mega Syariah kepada pihak penerima jaminan (nasabah) atas permintaan pihak terjamin.


Keunggulan :
  • Proses cepat dan persyaratan mudah.
  • On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.


Tujuan :
  • Garansi Penawaran (Tender Guarantee / Bid Bond).
  • Garansi Pelaksanaan (Performance Guarantee).
  • Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond).
  • Garansi Pemeliharaan (Retention/Maintenance Bond).


Plafond Pembiayaan :

Minimal Rp. 50.000.000 dan maksimal sesuai dengan kontrak antara nasabah dengan pihak penerima jaminan.


Jangka Waktu Pembiayaan :
Sesuai dengan permintaan dari penerima jaminan atau maksimal sesuai dengan jangka waktu kontrak antara nasabah dan pihak penerima jaminan.


Jaminan :
  • Cash collateral atau fix asset minimal 10% untuk Garansi Penawaran (Bid Bond)
  • Cash collateral atau fix asset sebesar 100% untuk Garansi Pelaksanaan, Garansi Uang Muka dan Garansi Pemeliharaan


Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia.
  • Perorangan, usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
  • Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan masa usaha minimal 2 (dua) tahun memiliki kinerja baik.
  • Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
  • Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.


Biaya - Biaya : Administrasi dan Penjaminan.

No comments:

Post a Comment

Info Syariah